Pada tahun 2015 lalu, banyak kalangan yang beranggapan bahwa Green Pramuka City bermasalah. Awal mula permasalahan tersebut terjadi antar salah satu penghuni apartemennya yang bernama Muhadkly MT alias Acho, dimana ia telah menuliskan keluhan mengenai keganjilan yang ada di Green Pramuka pada akun twitter pribadinya. Keganjilan tersebut berupa masalah kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), minimnya lahan parkir, fasilitas yang kurang memuasakan, hingga pelayanannya yang buruk.
Tidak ingin terus-terusan menjadi pihak yang disalahkan, akhirnya pihak pengembang apartemen Green Pramuka City melalui kuasa hukumnya (Muhammad Rizal Siregar) mengundang wartawan untuk mengkalirifikasi, mengenai alasan mengapa saudara Acho dilaporkan ke pihak yang berwajib. Menurut Rizal, keluhan yang ditulis pada twitter pribadi Acho itu cenderung fitnah yang seakan-akan bahwa pihak pengelola apartemen telah melakukan penipuan kepada para penghuninya. Sebenarnya, hubungan antara pihak pengelola dengan para penghuni itu telah diatur dalam Perjanjian Peningkatan Jual Beli (PPJB). “Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan PPJB”, kata Rizal.
Bukan hanya itu, Rizal pun mengklaim bahwa apartemen Green Pramuka merupakan rusunami yang dibangun berdasarkan Peraturan Gubernur tahun 2009 tentang pembangunan rumah susun sederhana. Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh pihak pengembang apartemen, bahwasannya mereka tidak pernah bertentangan dengan aturan tersebut. “Ini bukan apartemen komersil”, imbuhnya.
Dari sisi lain, Fraksi PKS DPR RI telah menerima aduan dari sejumlah warga yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Green Pramuka City di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI. Aduan tersebut berupa adanya status badan pengelola aparteman Green Pramuka City yang dianggap ilegal, belum adanya sertifikat hak milik satuan rumah susun, sampai adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak pengelola kepada warga hingga ke ranah hukum.
“Kami dipanggil oleh Dinas Perumahan (Disperum) DKI, tapi di situ jelas bahwa P3SRS dianggap ilegal. Karena pihak Disperum mengatakan, sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, pembentukan P3SRS dibentuk oleh pengembang. Setelah kami cek, ternyata buka dibentuk, tapi difasilitasi. Jadi, keberadaan kami sah,” kata Ketua Harian P3SRS Aryanto kepada Fraksi PKS.
Dalam rangka merubah citra yang sempat negatif, saat ini Green Pramuka City sudah banyak melakukan perubahan untuk menciptakan sebuah hunian yang layak serta nyaman bagi seluruh penghuninya. Hal itu pun terbukti, dimana pihak pengelola telah semaksimal mungkin untuk melengkapi setiap kekurangan yang ada di apartemen. Hingga sampai sekarang, Green Pramuka City merupakan salah satu lokasi hunian praktis yang berlokasi di pusat kota dan paling recommended.
Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian di Green Pramuka City, yakni adanya sebuah pusat perbelanjaan di sekitar kawasan apartemen yang bernama Green Pramuka Square. Pusat perbelanjaan tersebut menyediakan produk secara lengkap, sehingga para penghuninya tidak perlu lagi belanja ke luar kawasan apartemen. Dan yang lebih hebatnya lagi, mall tersebut telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang sangat mumpuni lho. Bukan hanya itu saja, terdapat pula lahan terbuka yang sangat luas dan dibekali dengan berbagai fasilias seperti taman bermain, jogging track, fish pond, dan lain sebagainya. Masih belum habis, dimana Green Pramuka City ini mempunyai fasilitas hiburan yang berupa swimming pool. Ya, kolam tersebut pun dibagi menjadi 2 bagian, dimana 1 kolam khusus untuk dewasa dan 1 kolam lagi khusus untuk anak-anak.