Melaporkan Pajak dengan Lebih Mudah

Melaporkan Pajak dengan Lebih Mudah

Cara lapor pajak online memudahkan masyarakat dalam rangka melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Sebagai pemegang kekuasaan terhadap pajak negara. Direktorat Jenderal Pajak menyediakan fitur online yang lebih memudahkan dalam pelaporan pajak melalui aplikasinya yang disebut e-filling.

Setiap tahunnya wajib pajak yang memiliki penghasilan lebih dari 60 juta per tahun. Atau orang yang memiliki NPWP harus melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan)nya. Jika terjadi kelalaian maka sanksi akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tata cara pelaporan pajak dengan e-filling

e-filling merupakan fitur online dan real time pelaporan SPT atau pemberitahuan pajak yang dilakukan perorangan maupun badan usaha. Inovasi digital ini dikembangkan untuk mempermudah pelaporan pajak dan mendorong masyarakat agar taat membayar pajak sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda membayar pajak. Selain lebih praktis, fitur ini juga lebih aman dan rahasia karena dilengkapi electronic filling identification number (EFIN). Wajib pajak cukup mengirimkan kode verifikasi tanpa harus menyertakan tanda tangan.

Membayar pajak sendiri sangat bermanfaat bagi usaha yang tengah anda jalankan diantaranya memperlihatkan kredibilitas perusahaan, memperlihatkan kondisi keuangan perusahaan yang sehat, terlihat lebih professional, serta lebih mudah dalam mengajukan pinjaman ke bank. Berikut ini adalah tata cara pelaporan pajak melalui e-filling:

  • Membuat dan mengaktifkan EFIN

Membuka laman pajak.go.id dan pada halaman berandanya memilih menu formulir pajak. Pilih menu formulir permohonan EFIN, kemudian lakukan pendownloadan form dan isi dengan lengkap serta teliti. Dalam rangka mendapatkan nomor EFIN anda harus menyerahkan formulir beserta berkas persyaratannya ke KPP terdekat.

Kemudian lakukan aktivasi nomor dengan melakukan login pada beranda kemudian mengisi nomor NPWP, nomor EFIN serta kode keamanan pada kolom yang sesuai. Setelah itu anda akan menerima email yang berisi konfirmasi dan password sementara, jika anda ingin mengganti password dapat melakukannya dengan mengklik tautan yang ada di email. Aktivasi dilakukan dalam waktu 30 hari sejak menerima nomor, jika tidak nomor EFIN akan hangus.

  • Membuat akun di situs DJP Online

Jika proses aktivasi nomor EFIN sudah selesai dilakukan maka secara otomatis akun DJP online sudah dapat digunakan, sehingga anda bisa mencoba melakukan login dengan mengisikan nomor NPWP dan EFIN yang sudah berhasil diaktivasi tersebut.

  • Melakukan pelaporan SPT

Seusai melakukan login pada laman DJP Online, telah disediakan jenis formulir, panduan pengisian serta dokumen kelengkapan dalam rangka melakukan pelaporan SPT. Download form sesuai jenis formulir yang ingin dilaporkan kemudian isi data dengan lengkap.

Jika sudah selesai mengisi maka akan dikirimkan kode verifikasi melalui email, salin kode tersebut pada kolom yang disediakan dan klik kirim SPT. Tanda terima yang menjadi bukti telah melakukan pelaporan pajak akan diterima melalui email.

Keuntungan pelaporan pajak online

Ada banyak keuntungan yang diperoleh dari cara lapor pajak online daripada menggunakan cara manual yakni:

  • Lebih fleksibel tidak bergantung waktu dan tempat sebab dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja
  • Lebih menghemat waktu karena tidak perlu datang dan mengantre ke Kantor Pelayanan Pajak

Bukti pelaporannya disimpan lebih aman tanpa takut hilang, lupa, ataupun mengalami kerusakan, selain itu untuk melakukan pelacakan juga dapat dilakukan dengan mudah.